Persyaratan Pembuatan KK Katolik Baru

  • Melaporkan diri dan mengisi surat keterangan warga baru ke Ketua Lingkungan
  • Mengisi formulir pembuatan KK yang disertai tandatangan dan cap Ketua Lingkungan
  • Melampirkan fotocopy berkas2 pendukung:
    1. Surat Baptis
    2. Komuni pertama
    3. Penguatan
    4. Pernikahan secara katolik dan sipil
    5. KK Pemerintah/KTP/Akte lahir (input NIK)

Bagi umat yang sudah memiliki KK Katolik Paroki Kelapa Gading, tidak perlu melampirkan berkas pendukung, cukup mengisi formulir isian BIDUK dan melampirkan fotocopy KK pemerintah

Warga pindahan dari Paroki lain (KAJ)

  • Fotocopy KK Paroki Lama
  • Apabila sudah pernah mengisi formulir pembaharuan BIDUK
    1. Surat keterangan dari lingkungan yang baru (TTD dan cap KaLing)
    2. Fotocopy KK pemerintah
  • Apabila belum pernah mengisi formulir pembaharuan BIDUK
    1. Mengisi formulir isian BIDUK
    2. Fotocopy KK pemerintah
    3. Tanda tangan dan cap KaLink di pojok kanan atas formuir

Warga pindahan dari luar KAJ, mengikuti pembuatan Kartu Keluarga Katolik yang baru